Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 03 MEI 2026 • 08:00 WIB

Urus Izin Usaha Makin Mudah Lewat Sistem OSS, DPMPTSP Magelang Gelar Bimtek

Urus Izin Usaha Makin Mudah Lewat Sistem OSS, DPMPTSP Magelang Gelar BimtekSambutan Kepala DPMPTSP Magelang pada Bimtek Perizinan Berbasis Risiko bagi UMK (Pemkab Magelang).

JATENG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku UMKM. Kegiatan berlangsung di PLUT KUMKM Center Magelang, Selasa (14/4), diikuti oleh pelaku UMK binaan PKK dan Dekranasda Kabupaten Magelang.

Baca juga: Desa Sendangdawung Kini Punya Tugu Sebagai Penghargaan Petani, Tingkatkan Potensi Wisata

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pendampingan tentang tata cara pendaftaran perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Materi meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi usaha berdasarkan KBLI, dan pemenuhan persyaratan dasar.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, mengatakan bimtek ini tidak hanya menambah wawasan tetapi juga memperkuat pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban yang harus dipenuhi.

"Selain wawasan, diharapkan terbangun komunikasi baik antara pemerintah dan swasta," ujarnya.

Nurul Latifah, Penelaah Teknis Kebijakan DPMPTSP, menjelaskan pentingnya NIB sebagai legalitas usaha untuk menjamin kepastian hukum dan menunjukkan usaha telah terdaftar resmi.

Kegiatan juga menghadirkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Edi Gunawan Yakti, yang membahas kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal, serta narasumber Cipto tentang pelayanan prima.

Selain pemaparan materi, peserta mendapat pendampingan langsung proses pembuatan NIB.

DPMPTSP berharap pelaku UMKM terdorong memiliki legalitas usaha dan memanfaatkan kemudahan layanan perizinan yang cepat dan efisien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Magelang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Urus Izin Usaha Makin Mudah Lewat Sistem OSS, DPMPTSP Magelang Gelar Bimtek

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!