Membuat Akta Kelahiran (Dok/Freepik)
JATENG - Identitas seseorang terkadang diperlukan untuk memenuhi persytaratan dalam melakukan berbagai hal, baik pendaftaran sekolah atau melamar pekerjaan.
Akta kelahira menjadi dokumen pertama yang harus dimiliki, orang tua biasanya akan mengurus pendaftarannya ke Dinas kependukan dan Catatan Sipil.
Namun tak sedikit orang tua yang tau mengenai persyaratan pembuatan akta kelahiran, apalagi jika mereaka adalah pasangan baru. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan setelah buah hati kamu lahir.
Baca juga: Debt Colector Picu Premanisme, Masyarakat Jadi Penyebab Utamanya
Bawa dokumen-dokumen tersebut ke Disdukcapil setempat dan tunggu beberapa hari untuk diproses
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdukcapil Semarang