Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 25 MARET 2026 • 09:00 WIB

Berikut Persyaratan dalam Pembuatan Akta Kelahiran

Berikut Persyaratan dalam Pembuatan Akta KelahiranMembuat Akta Kelahiran (Dok/Freepik)

JATENG - Identitas seseorang terkadang diperlukan untuk memenuhi persytaratan dalam melakukan berbagai hal, baik pendaftaran sekolah atau melamar pekerjaan.

Akta kelahira menjadi dokumen pertama yang harus dimiliki, orang tua biasanya akan mengurus pendaftarannya ke Dinas kependukan dan Catatan Sipil.

Namun tak sedikit orang tua yang tau mengenai persyaratan pembuatan akta kelahiran, apalagi jika mereaka adalah pasangan baru. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan setelah buah hati kamu lahir.

Baca juga: Debt Colector Picu Premanisme, Masyarakat Jadi Penyebab Utamanya

  • Siapkan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b

Bawa dokumen-dokumen tersebut ke Disdukcapil setempat dan tunggu beberapa hari untuk diproses

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil Semarang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Berikut Persyaratan dalam Pembuatan Akta Kelahiran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!