Jumat, 17 JULI 2026 • 07:00 WIB

Diduga Lakukan Tindakan Penganiayaan Seorang Anggota Polresta Tegal Kota Jalani Sidang Kode Etik

Author

Prosesi sidang kode etik (Dok/Antara)

JATENG - Salah seorang anggota kepolisian dari Polresta Tegal Kota, diduga dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN atas dugaan penganiayaan.

Korban mengaku telah dianiaya sejak tiga tahun belakangan ini, diawali dengan persilisihan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada Bareskrim Polri beberapa minggu yang lalu.

Saat ini tersangka Aiptu N, sedang menjalanin sidang Kode Etik Profesi Polri atas semua perbuatannya.

Baca juga: Dindikpora Temanggung Larang Sekolah dan Komite Jual Seragam ke Siswa

Dilihat dari masa kelamnya, tersangka Aiptu N ternyata bukan pertama kalinya melakukan tindak pidana kejahatan, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2010 dan 2017.

Pada saat itu hukumannya demosi dan patsus, karena memiliki permasalah juga terkait narkotika dan penggunaan obat-obatan terlarang, akhirnya setelah disidang baru-baru ini, ia diamankan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana dan pemeriksaan etik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU