Pemusnahan rokok ilegal (Dok/Antra)
JATENG - Pendistribusian dan penggunaan rokok ilegal memang tidak ada habisnya, meskipun sekian banyak sudah ditangani namun jumlahnya teyap banyak.
Sudah terkumpul sekitar 13,76 juta batang rokok ilegal yang telah diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Dengan jumlah sebanyak itu Kudus berhasil mengamankannuang negara yang nilainya berkisar mencapai Rp20,44 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan selama Januari-Juni 2026 ini, tercatat selama semester pertama tahun 2026 terdapat 96 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok yang berhasil ditindak.
Baca juga: BNN Batang Gandeng Pramuka Bentuk Saka Antinarkoba, Cegah Penyalahgunaan di Generasi Z
Saat ini KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melayani dan mengawasi 218 pabrik hasil tembakau, empat tempat penjualan eceran, tujuh penyalur barang kena cukai, 31 kawasan berikat, enam perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) besar, 12 perusahaan penerima fasilitas KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta satu perusahaan penerima fasilitas gudang berikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara