Senin, 09 MARET 2026 • 10:00 WIB

Jangan Lakukan Ini Sebelum Berfikir Matang, Cara Lakukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Author

Beberapa staf karyawan Pengadilan Agama Magelang (Dok/ Pengadilan Agama Magelang)

JATENG - Gugat Cerai, sebenarnya ini adalah cara yang tidak cocok untuk kamu dalam rumah tangga, sebelum melakukan gugatan, pastikan cara yang dipilih demi kebaikan bersama.

Pasangan Suami Istri, baik yang masih baru menginjak hubungan pernikahan pasti memiliki konsekuensi yang harus dijalankan.

Dalam kehidupan berumah tangga, pastinya mengalami pasang surut dan masalah yang harusnya dihadapi bersama-sama.

Baca juga: Para Pegawai Honorer di Purbalingga disahkan dalam SK Perjanjian kerja Paruh Waktu Oleh Pemerintah Purbalingga

Terkadang jalan perceraian merupakan cara yang paling efektif bagi beberapa orang, namun orang kadang tak tahu bagaimana cara melakukan gugatan ke pengadilan agama.

Berikut beberapa syarat yang ditetapkan langsung oleh Pengadilan Agama khususnya di kota Magelang.

  • Surat Gugatan ( hardfile dan softfile ).
  • Fotokopi KTP Penggugat (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  • Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  • Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Ingat, cara ini bisa kamu lakukan di beberapa pengadilan agama di tempat lain, khususnya di daerah Jawa Tengah.

Berfikirlah yang matang terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan, terutama yang hubungannya dengan kehidupan rumah tangga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Agama Magelang

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU