Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 09:15 WIB

KDRT Jadi Pemicu Utama Perceraian di Demak

Author

Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setyawan, saat talkshow di RSKW membahas kasus KDRT dan perceraian (Pemkab Demak).

JATENG - Pertengkaran dalam rumah tangga masih menjadi penyebab utama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian di Kabupaten Demak. Selama Oktober 2025, tercatat 183 kasus perceraian, di mana 120 di antaranya dipicu konflik rumah tangga.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Demak, Adi Setyawan, dalam talkshow di RSKW, Rabu (6/11/2025). Ia menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan penelantaran.
“Kekerasan psikis bisa berupa hinaan, ancaman, atau perlakuan yang membuat korban merasa tidak aman,” ujarnya.

Adi menegaskan, KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2023, yang mencakup tindakan kekerasan atau ancaman di dalam lingkup rumah tangga, termasuk terhadap suami, istri, anak, maupun pembantu yang tinggal bersama.

Baca juga: Pemkab Demak Tegaskan Komitmen Tekan Stunting dan Dukung Kelompok Rentan

Dalam penanganan kasus, aparat hukum menerapkan Restorative Justice (RJ) atau mediasi, namun tingkat keberhasilannya masih rendah, hanya sekitar 20–30 persen. “Sebagian besar tetap berujung pada perceraian,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Adi mengimbau pasangan untuk meningkatkan komunikasi, saling menghargai, dan menurunkan ego. Ia juga menekankan pentingnya bimbingan pranikah di KUA agar calon pasangan memahami tanggung jawab dan dinamika rumah tangga.
“Kalau bisa saling memahami dan menghargai, masalah kecil tak perlu menjadi pertengkaran yang berujung KDRT,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Demak

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU