JATENG - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat realisasi penerimaan retribusi pasar tradisional hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp5,16 miliar atau 31,56% dari target tahunan Rp16,38 miliar.
Baca juga: Pemkab Magelang Kembali Buka Kegiatan Job Fair, Sediakan 3.717 Lowongan
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Catur Sulistiyanto, mengatakan kontribusi terbesar dari:
- Retribusi pendapatan asli daerah (PAD) pasar: Rp1,88 miliar (target Rp3,37 miliar)
- Retribusi kios: Rp1,47 miliar (target Rp6,38 miliar)
- Retribusi los: Rp1,13 miliar (target Rp4,76 miliar)
- Retribusi pelayanan kebersihan Rp22,59 juta (target Rp65,29 juta)
Penyumbang terbesar dari Pasar Kliwon, Bitingan, Baru, dan Jember.
Penerimaan lainnya dari retribusi pedagang kaki lima (Rp223,14 juta), pelataran (Rp130,25 juta), pasar murah (Rp54,5 juta), dan denda (Rp1,38 juta).
"Kami terus evaluasi potensi penerimaan di masing-masing pasar agar target tahun 2026 tercapai," ujarnya di Kudus, Jumat (26/6).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA