Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 08:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Polisi Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari 12 JamPolisi Resor Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan motor hasil curian yang berhasil diamankan setelah pelaku ditangkap pada Senin 17 November 2025 (DOK/ANTARA).

JATENG - Polres Kudus, Jawa Tengah, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan Honda Supra X 125 miliknya. Motor yang sebelumnya diparkir di gang depan rumah di Kelurahan Wergu Wetan itu hilang pada Minggu dini hari, meski sudah dalam keadaan terkunci stang. Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat hendak berangkat kerja, lalu melapor ke polisi pada pagi harinya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi menemukan ciri seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku. Ia diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.

Dalam hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS, warga Tasikmalaya. Saat ditangkap, motor korban masih ditemukan di dalam kamar kos pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, AAS merupakan residivis spesialis pencurian motor dan pernah tiga kali menjalani hukuman di Tasikmalaya.

Baca juga: Perusahaan Swasta Bantu Warga Kudus Punya Rumah Layak Huni

AAS mengaku baru sebulan tinggal di Wergu Wetan bersama istrinya. Namun selama itu pula, ia sudah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota. Semua lokasi pencurian berada di sekitar tempat kosnya, menunjukkan bahwa ia memanfaatkan area yang sudah dikenalnya.

Dalam setiap aksinya, AAS menghidupkan motor dengan memutus kabel starter untuk mengatasi kunci pengaman. Ia juga mengakui tiga aksi pencurian: Yamaha Yupiter pada 29 Oktober yang dijual di Pangandaran, Suzuki TS125 pada 9 November yang dijual di Tasikmalaya, dan Honda Supra X 125 yang belum sempat ia jual sebelum ditangkap.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor korban, STNK, BPKB, kunci kontak, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi. Petugas juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!