Minggu, 07 JUNI 2026 • 09:00 WIB

Polda Jateng Tetapkam 11 Sindikat dalam Penipuan Daring Bermodus Asmara dan Investasi

Author

Barang bukti yang ditemukan (Dok/Antara)

JATENG - Di era perkembangan digital ini banyak sekali tindakan pemalsuan dan penipuan yang menimpa banyak orang, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana akhirnya Polda Jateng menetapkan 11 tersangka kasus pig butchering.

Kasus pig butchering adalah modus penipuan berkedok asmara dan investasi palsu di mana pelaku membangun hubungan emosional jangka panjang dengan korban sebelum memeras uang mereka. 

Baca juga: Umat Buddha Nyalakan Pelita Perdamaian dari Api Abadi Mrapen dalam Rangkaian Waisak di Candi Mendut

11 tersangka tersebut dalam tindakan penipuannya memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korbannya.

Sekedar informasi bahwa sindikat penipuan tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penyelidikan yang dilakukan polda Jateng tersebut, para sindikat ini juga diduga sebagai Warga Negara Asing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU