Senin, 09 MARET 2026 • 11:00 WIB

Ini Dia Tata Cara Dalam Mengurus Pembuatan KK Bagi Pasangan yang Baru Memulai Rumah Tangga

Author

Ilustrasi persiapan pembuatan kartu keluarga (Dok/Ai)

JATENG - Masyarakat Jawa Tengah atau bagi keluarga yang baru memulai rumah tangga, dan bingung terkait mengurus dokumen-dokumen keluarga.

Sekarang kamu tak perlu khawatir, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat kamu datang ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Berfokus Pada Kualitas Bukan Jumlah, CKG Pekalongan Akan Terus Berjalan Bahkan Sampai 2030

  1. Mengisi Formulir Permohonan untuk membuat Kartu Keluarga baru
  2. Melampirkan asli KK lama yang sudah ada NIK (Dari masing-masing keluarga mempelai)
  3. Fotocopy Akta nikah, beserta dokumen aslinya.

Setelah semua dokumen sudah terkumpul, dan kamu sudah mengisi formulir di Disdukcapil setempat, lanjut dengan proses verifikasi.

Proses ini akan membutuhkan waktu, kamu bisa pulang dulu dan menunggu kabar dari petugas dalam beberapa hari kedepan.

Baca juga: Para Pegawai Honorer di Purbalingga disahkan dalam SK Perjanjian kerja Paruh Waktu Oleh Pemerintah Purbalingga

Di beberapa Disdukcapil juga menyediakan alternatif untuk mempermudah proses pendaftaran kartu keluarga yaitu dengan cara online.

Caranya meliputi, pendaftaran akun melalui situs resmi Disdukcapil tujuan, Unggah scan dokumen persyaratan, Tunggu notifikasi pengambilan atau cetak mandiri KK baru (format PDF).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil Semarang

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU