Minggu, 23 NOVEMBER 2025 • 09:00 WIB

Rapat Evaluasi Dinas P3AP2KB: Sinergi Lintas Sektor Cegah Stunting di Tegal

Author

Rapat Evaluasi Dinas P3AP2KB (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal, mengadakan rapat evaluasi.

Rapat ini diselenggarakan untuk mengatasi dan menurunkan angka stunting khususnya di kabupaten Tegal.

Acara ini diikuti oleh Bupati Tegal Ahmad Kholid beserta 90 orang lainnya yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas, Koordinator Penyuluh KB, Kemenag.

Ahmad Kholid, saat membuka Rapat ini menyampaikan bahwa semua elemen harus ikut terlibat demi menurunkan markas tanding di wilayah kabupaten Tegal.

Acara ini berlangsung pada Selasa (11/11/2025) dan dilakukan langsung di tempat Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak.

Narasumber dari Dinkes dokter Sarmanah Ady Muraeni menyampaikan capaian aksi spesifik pencegahan dan penurunan stunting dinas Kesehatan di mana yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih tingginya anemia pada remaja putri, ibu hamil kurang energi kronis (KEK) dan masih rendahnya capaian penanganan balita gizi buruk.

Baca juga: TMMD Brebes Resmi Selesai, Masyarakat Brebes Merasa Terbantu

Dalam hal ini perlu adanya dukungan sumber pendanaan untuk ikut berkolaborasi mengingat anggaran APBD sangat kurang, perlu optimalisasi dukungan dana desa.

Dari hasil diskusi diperoleh kesimpulan untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting kabupaten Tegal agar berjalan optimal maka diperlukan komitmen politik  bupati/ wakil bupati dalam dukungan kebijakan dan anggaran, sinergitas perencanaan oleh OPD terkait, sinrgitas data sasaran intervensi yang valid, peningkatan kapasitas pengelola program, pelibatan dunia usaha, perguruan tinggi, media dan  pengembangan monitoring melibatkan lintas pelaku di semua jenjang di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU