Nawal Yasin berusaha turunkan kasus pernikahan pada anak (DOK/Humas Pemprov Jateng)
JATENG - Kasus perkawinan usia muda Sedang marak terjadi di Jawa Tengah, hal ini tentu membutuhkan penanganan yang serius.
Dalam hal ini TP PKK Jateng berperan untuk mencegah dan mengatasi timbulnya perkawinan usia muda.
Para Kader TP PKK Jateng didorong untuk berkontribusi mengurangi fenomena perkawinan usia muda ini.
Kader berperan sebagai pembimbing dalam dispensasi nikah bagi anak di bawah umur di Pengadilan Agama. Selain itu, memperkuat ketahanan keluarga.
Edukasi juga penting dalam hal ini, namun pendampingan kepada orang tua dan anak juga tidak bisa dilepaskan.
Baca juga: Pelatihan Tanggap Bencana Dilakukan di Kudus. 150 Peserta dari Berbagai Desa Terlibat
Berdasarkan data yang dipaparkan Nawal Yasin selaku Ketua TP PKK Jateng pada Kegiatan Sosialisasi Pandu Cinta di Aula Gedung TP PKK Provinsi Jateng, Senin (24/11/2025).
Sepanjang 2024, terdapat 7.903 kasus perkawinan anak di Jateng. Dari jumlah itu, mayoritas perempuan dengan 6.082 anak, sedangkan 1.821 anak laki-laki.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan maraknya perkawinan anak. Seperti, kemiskinan, pendidikan, anak hamil di luar nikah, serta minimnya kesadaran tentang dampak menikah di usia anak.
Perkawinan usia muda ini tentu akan memberikan dampak kedepannya bagi anak seperti, anak bisa putus sekolah, meningkatkan angka kemiskinan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga menyebabkan perceraian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Jateng