JATENG - Barang bukti temuan Polisi antara lain 6,28 kg sabu-sabu serta 2,23 kg ganja, sudah terkumpul di Polda Jateng, Semaeang.
Barang terlarang itu merupakan hasil kumpulan kasus narkotika selama periode bulan April-Juni 2026 ini yang jumlahnya sudah mencapai sekitar 449 kasus.
Yang paling baru adalah ditemukannya barang bukti berupa sabu seberat 1,5 kg sabu yang dikirimkan oleh empat orang dari Surabaya menuju Semarang pada 2 Juni 2026.
Menurut laporan dari Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, 05/06/2026, para tersangka berhasil diringkus di salah satu rest area di wilayah Sragen.
Baca juga: Pemprov Jateng Targetkan Lahan Sawah Dilindungi Minimal 970 Ribu Hektare
Para tersangka mengakui bahwa mereka sudah melakukan tindakan ini sebanyak lima kali atas suruhan dari atasan mereka yang sering bereka panggil "Pak Bos" untuk mendistribusikan sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara