Kamis, 09 JULI 2026 • 08:00 WIB

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Tetapkan Kebijakan Baru Fungsi Rumah Sakit

Author

Sumarno berkunjung ke RSUD Dr Moewardi, Surakarta (DOK/Humas Pemprov Jateng)

JATENG - Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG yang membahas mengenai peran dan fungsi rumah sakit daerah sekarang dari yang tadinya mengejar angka banyaknya pasien dengan rumah sakit kecil, sekarang lebih folus ke pelayanan yang tidak bisa dijangkau di rumah sakit kecil.

Hal tersebut disampaikan Sekda Jateng Sumarno saat berkunjung di di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026), untuk kegiatan sosialisasi penerapan peraturan baru tersebut.

Baca juga: Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola Berbasis Teknologi, Integrasikan Layanan ke Aplikasi SDG's

Ditanbahkan, dengan pembagian peran yang jelas, pelayanan kesehatan akan menjadi lebih efektif, sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan besar.

Masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh hanya untuk berobat dengan keluhan sakit yang cukup ringan.

Apalagi saat ini Jateng sedang fokus dalam bidang kesehatan, dengan hadirnya program kecil seperti spelinh diharapkan masyarakat yang aksesnya susah bisa lebih terbantu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Jateng

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU