JATENG - Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan ini berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta, serta dapat membantu masyarakat merencanakan kegiatan, liburan, dan waktu berkumpul keluarga dengan lebih baik.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Meningingkat 5 % Pada Libur Nasional
Daftar Libur Nasional 2026:
- 1 Januari - Tahun Baru Masehi
- 16 Januari - Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari - Tahun Baru Imlek 2577
- 19 Maret - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21-22 Maret - Idul Fitri 1447 H
- 3 April - Wafat Yesus Kristus
- 5 April - Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
- 1 Mei - Hari Buruh Internasional
- 14 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei - Idul Adha 1447 H
- 31 Mei - Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni - Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni - 1 Muharam (Tahun Baru Islam 1448 H)
- 17 Agustus - Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus - Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember - Natal
Daftar Cuti Bersama 2026:
- 16 Februari (Senin) - Tahun Baru Imlek
- 18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi
- 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) - Idul Fitri
- 15 Mei (Jumat) - Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis) - Idul Adha
- 24 Desember (Kamis) - Hari Raya Natal
Informasi lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi SKB pada tautan berikut: https://shorturl.at/ZLeQg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DSDM UNDIP