Ilustrasi - liburan bersama kekasih (freepik).
JATENG - Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan ini berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta, serta dapat membantu masyarakat merencanakan kegiatan, liburan, dan waktu berkumpul keluarga dengan lebih baik.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Meningingkat 5 % Pada Libur Nasional
Daftar Libur Nasional 2026:
Daftar Cuti Bersama 2026:
Informasi lengkap dapat diakses melalui dokumen resmi SKB pada tautan berikut: https://shorturl.at/ZLeQg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DSDM UNDIP